Sabtu, 28 Maret 2009

Koruptor bisa jadi Caleg lagi ... ?

Asli! ini bencana bagi perpolitikan Indonesia. Orang macam Abdullah Puteh, Bulyan Royan, sampai dedengkot Abdul Hadi Djamal bisa ikut bersaing kembali menjadi anggota legislatif. Entah apa yang merasuki orang yang memutuskan perkara ini, apakah ada sangkut pautnya atau ada kerjasama?

Sudah jelas bahwa mereka itu sudah banyak merugikan bangsa. Abdullah Puteh misalnya, dia terjerat menjadi tersangka kasus korupsi pembelian helikopter MI-2. Yang paling anyar yaa si Abdul Hadi Djamal yang ditaksir telah merugikan bangsa sebesar Rp 1 Miliar. Masak mereka yang udah begitu kalo mau jadi aleg dibolehin? Pake otak lah!



Majelis Konstitusi yang diketuai oleh Mohammad Mahfud (suksesor Jimly Assiddiqie, maaf pak kaloo salah namanya..) yang memutuskan perkara ini. MK memutuskan bahwa mantan narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, bisa menjadi calon dalam kancah politik nasional dan lokal. Tentu MK mensyaratkan banyak hal, diantaranya :

1.Terpidana sudah 5 tahun sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan;
2.Terpidana bisa langsung menjadi calon jika jujur menyatakan pernah menjalani
kasus pidana;
3.Bukan residivis ( apaan tuh ? )

Kalaupun alasan diatas bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, bisakah mereka menjamin mereka tidak akan melakukan dosa seperti dulu?

Entahlah, tapi masak sih masyarakat milih seseorang yang sudah meracuni masyarakat itu sendiri?

Negeri ini seperti negeri dongeng ya,,, koruptor sampai bisa balik lagi jadi caleg. Ha3...

[deepmoslem_stronguardian_pemilu]


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar...

 
© Copyright by Good is the enemy of Great  |  Template by Blogspot tutorial