Senin, 23 Maret 2015

Petisi Kami (KBHMPSPD) untuk Rektor & Dekan Baru FKIK UIN Jakarta

Assalamu'alaikum.wr.wb. 
Teruntuk sejawat dokter & siapapun yang peduli dengan masa depan pendidikan dokter dimanapun kalian berada, kami mengajak kalian untuk bersama mendukung petisi ini!

Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal, yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dibidang kedokteran atau kedokteran gigi. Standar nasional pendidikan kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Sedangkan, fakultas kedokteran sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran merupakan himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
Standar pendidikan profesi Indonesia ialah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari peraturan Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam peraturan KKI nomor 10 tahun 2012 menyebutkan bahwa institusi pendidikan adalah institusi yang melaksanakan pendidikan profesi dokter baik dalam bentuk fakultas, jurusan, atau program studi yang merupakan pendidikan universitas. Di dalam poin 8 peraturan tersebut, disebutkan mengenai penyelenggara program dan administrasi pendidikan. Institusi pendidikan kedokteran harus dikelola berdasarkan prinsip tata kelola pendidikan yang baik dan program kerja yang jelas, termasuk memiliki struktur organisasi, uraian tugas, dan hubungan dengan fakultas atau program studi lain di dalam universitas. Penjelasan lebih lanjut mengenai poin ini, yaitu:
  • tatakelola perguruan tinggi yang baik meliputi prinsip transparansi, akutabilitas, berkeadilan, dapat dipertanggungjawabkan, dan objektif
  • intitusi pendidikan kedokteran dipimpin oleh Dekan/Ketua Program Studi dengan latar belakang pendidikan dokter
  • institusi pendidikan kedokteran harus memiliki senat fakultas atau yang sejenis yang menggambarkan perwakilan dari dosen atau bagian. Keberadaan bagian/departemen yang mewakili kelompok bidang ilmu di institusi pendidikan kedokteran disesuaikan dengan tingkat perkembangan intitusi yang mampu mendukung visi dan misi
Sesuai dengan UU dan peraturan tersebut, kami dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter dengan ini mempertanyakan penjelasan dari keputusan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang pada tanggal 9 Maret 2015 telah melantik Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) periode 2015-2020. Hal-hal yang kami pertanyakan telah dicantumkan pada sub bab analisa penyebab. Kami berharap kajian ini dapat menjadi landasan kami dalam memastikan bahwa alur yang ada sudah berada di jalan yang semestinya.
Identifikasi Masalah
1.    Pada tanggal 16 Februari 2015 terjadi pemaparan visi dan misi yang dilakukan oleh keempat bakal calon dekan FKIK, pada hari yang sama dilakukan pula proses jajak pendapat dari seluruh civitas akademika FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
2.    Publikasi pemaparan visi-misi dan profil lengkap para bakal calon dirasa tidak efektif, dan menimbulkan minimnya pengetahuan mengenai latar belakang para bakal calon dekan FKIK Syarifhidayatullah Jakarta dimata mahasiswa PSPD UIN Jakarta.
3.    Mahasiswa merasa kurang dilibatkan dalam proses pemilihan Dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
4.    Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh senat FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta. didapatkan 3 nama yang akan direkomendasikan oleh senat FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta ke Rektor. 
5.    Dari hasil jejak pendapat, Dekan terpilih terbukti memiliki acceptibilitas yang rendah di kalangan civitas akademika FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan hasil: a) Dari 65 dosen yang mengikuti jejak pendapat, hanya 5 orang yang memilih dekan yang terpilih (7,69%) b)Dari total 29 karyawan tata usaha FKIK, hanya 8 orang yang memilih dekan yang terpilih (27,59%)
6.    Pada hari Senin, 9 Maret 2015 terjadi pelantikan dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta. baru tanpa sepengetahuan civitas akademika FKIK dan pelantikan secara tertutup.
7.    Pelantikan Dekan baru terpilih tidak dilakukan serentak di semua fakultas yang ada di UIN Syarifhidayatullah Jakarta. 
8.    Dengan terpilihnya dekan FKIK Syarifhidayatullah Jakarta yang baru menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa PSPD UIN Syarifhidayatullah Jakarta mengenai legalitas Ijazah dan sumpah dokter Program Studi Pendidikan Dokter yang dilakukan oleh Dekan dengan latar belakang bukan seorang dokter. 
9.    Terhitung hari Selasa, 10 Maret 2015 beberapa dosen PSPD tidak melakukan kegiatan belajar mengajar.
PEMBAHASAN
1. ANALISA PENYEBAB
Menurut peraturan peraturan KKI Nomor 10 tahun 2012 : point 8.1 tentang penyelanggaraan program dan administrasi pendidikan, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa “Institusi pendidikan kedokteran dipimpin oleh dekan/ketua program studi dengan latar belakang pendidikan dokter”.
Dalam peraturan tersebut terlihat bahwa adanya multitafsir pada kata “…dipimpin oleh dekan/ketua program studi”, tanda garis miring dalam kalimat tersebut dapat diartikan sebagai optional. Pernyataan tersebut dapat diartikan salah satu diantara  dekan atau ketua program studi institusi pendidikan dokter harus dengan latar belakang pendidikan dokter atau dekan dan ketua program studi institusi pendidikan dokter keduanya harus dengan latar belakang pendidikan dokter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dalam hal kinerja dan legalitas jika institusi pendidikan dokter dipimpin oleh dekan yang bukan seorang dokter. Pelantikan Dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta yang bukan berlatar belakang pendidikan dokter-pun menyisakan kekhawatiran dan tanda tanya besar bagi kami perihal legalitas dan ijazah yang belum mendapatkan kepastian dan bukti tertulis untuk menjamin legalitas dari ijazah kami.
Kami merasa pembentukan karakter seorang calon dokter harus dilakukan oleh sorang dokter pula.
Terdapat Ketidaksamaan waktu pelantikan dekan tiap fakultas di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Hal ini menimbulkan tanda Tanya besar bagi kami mengenai proses pemilihan dekan di UIN Syarifhidayatullah Jakarta. Kami tidak diikutsertakan secara dalam, di proses pemilihandekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta. Dan kami melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilihan dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
Pelantikan dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh civitas akademik FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
Penunjukan dekan FKIK yang tidak sesuai dengan aspirasi sebagian besar civitas akademika di FKIK pada saat jajak pendapat
Dari 65 dosen yang mengikuti jejak pendapat, hanya 5 orang yang memilih dekan yang terpilih (7,69%)
Dari total 29 karyawan tata usaha FKIK, hanya 8 orang yang memilih dekan yang terpilih (27,59%)
2.  ANALISA EFEK
Kelulusan seorang calon dokter menjadi dokter harus disertakan sebuah ijazah kedokteran sebagai tanda sah lulusnya menjadi dokter, adapun komponen yang tertera dalam ijazah berupa tandatangan dari rektorat dan dekan. Yang menjadi kekhawatiran kami adalah jika tandatangan dekan di ijazah kami nyatanya bukan seprofesi dengan mahasiswa kedokteran (bukan berlatarbelakang dokter), apakah dapat diterima oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sebagai syarat mendapat STR? Apakah sah dalam hukum? Karena mayoritas dekan Fakultas Kedokteran adalah seorang dokter. Hal itu-pun sesuai dengan peraturan KKI Nomor 10 tahun 2012. Setelah audiensi dengan kaprodi, wakaprodi, dan wadek, muncul solusi dari hal tersebut, yakni ijazah akan ditandatangani oleh tiga orang pemangku jabatan yang sebelumnya hanya rektor dan dekan, akan ditambah oleh tandatangan dari kaprodi yang adalah seorang dokter. Akan tetapi, solusi ini masih menimbulkan kekhawatiran, karena belum adanya peraturan bahwa ijazah boleh ditandatangani oleh tiga pemangku jabatan dalam pengesahan ijazah dokter. Terkait solusi ini, KKI telah mengizinkan secara lisan. Namun, tidak ada bukti sah secara tertulis dalam bentuk SK dari KKI.
Terkait masalah tersebut, dari pihak pemangku jabatan di FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta menyatakan bahwa mereka telah merekam hasil pembicaraan KKI dengan pihak institusi sebagai bentuk bukti jika terjadi masalah kedepannya terkait masalah ijazah yang ditandatangani oleh tiga pemangku jabatan. Hal ini lah yang masih menuai kontroversi bagaimana nasib dokter umum lulusan UIN kedepannya terkait dengan rencana studi ke jenjang profesi dokter spesialis, karena syarat pendaftaran PPDS.
Melihat peraturan dari KKI Nomor 10 tahun 2012 point 8.1 bahawa : Institusi pendidikan kedoteran dipimpin oleh dekan/ketua program studi dengan latarbelakang pendidikan dokter, namun hal ini menuai multitasfir. Jelas ketua program studi adalah dokter. Tapi, bagaimana dengan dekannya? Apakah seorang dekan fakultas kedokteran harus memiliki latar belakang sebagai seorang dokter atau tidak? Apakah kedepannya legalitas FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta akan terjamin? Terkait hasil ini, setelah dilakukan audiensi dengan kaprodi, hal ini tidak akan menjadi masalah selama kaprodi adalah seorang dokter.
Idealnya, dalam sejarah pendidikan dokter, dekan fakultas kedokteran adalah seorang dokter karena pemahaman akan dunia kedokteran yang lebih memadai dibandingkan dengan dekan fakultas kedokteran yang memiliki latar belakang bukan dokter. Penanaman karakter seorang dokter juga harus dilakukan oleh seorang dokter pula.
Mahasiswa kedokteran dalam menjalani pendidikan kedokterannya dari jenjang ke jenjang berikutnya, dibimbing dan di didik oleh dokter. Dari masa preklinik sampai klinik, pada saat UKDI yang menguji juga adalah dokter. Pada saat mereka di sumpah dokter, mereka ingin yang mengangkat sumpah dokter mereka adalah pemangku jabatan tertinggi di fakultas kedokteran seperti kakak-kakak tingkat mereka sebelumnya. Namun, karena yang mengangkat sumpah calon dokter haruslah seorang dokter dan apabila Fakultas Kedokteran tersebut dekannya bukanlah seorang dokter, maka dibuatlah sebuah solusi bahwa yang akan mengangkat sumpah calon dokter adalah kepala program studi pendidikan dokter yang merupakan seorang dokter. Apakah kita ingin disumpah oleh kaprodi dan bukan seorang dekan?
Publikasi pemilihan dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta yang dirasa kurang baik sehingga menimbulkan beberapa tanda tanya dikalangan mahasiswa FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta. Kami merasa tidak diikut sertakan lebih dalam di proses pemilihan dekan FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta. Kami melihat dengan ketidaksamaannya waktu pelantikan di setiap fakultas di UIN Syarifhidayatullah Jakarta dapat mengakibatkan berkurangnya kesempatan bagi dosen PSPD UIN Syarifhidayatullah Jakarta yang berlatar belakang pendidikan dokter untuk maju menjadi seorang dekan di FKIK UIN Jakarta.
3.  ANALISI PIHAK YANG TERLIBAT
Konsil Kedokteran Indonesia
Sampai saat ini belum memberikan jaminan dalam bentuk apapun, seperti SK khusus yang menjelaskan mengenai peraturan KKI nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia poin 8.1 tentang penyelenggara pendidikan dokter. Telah disebutkan bahwa institusi pendidikan kedokteran di pimpin oleh Dekan/Ketua Program Studi dengan latar belakang pendidikan dokter. Multitafsir tersebut masih belum terjawab langsung dari KKI dihadapan publik. Keraguan ketua KKI untuk mengeluarkan pernyataan resmi semakin menguatkan keraguan kami akan kekhawatiran yang akan terjadi jika Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta dipimpin oleh seseorang dengan latar belakang pendidikan bukan dokter.
Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kejanggalan muncul dari rektorat yang secara mendadak mengajukan percepatan pelantikan para Dekan Fakultas UIN Jakarta yang waktunya tidak dalam waktu yang bersamaan. Dari seluruh Dekan yang dilantik, ternyata ada satu Dekan yang masa jabatannya diperpanjang hingga bulan Juni. Ketidaksamaan waktu pelantikan antar Dekan inilah yang menimbulkan kehawatiran jika ada kepentingan khusus pihak Rektorat yang melantik para Dekan di waktu yang tidak serempak (entah dimajukan atau salah satu diberi masa perpanjang waktu jabatan). Semua kejanggalan ini, dari awal dirasa kurang terpublish kepada publik sehingga banyak isu-isu yang berkembang tanpa ada penjelasan langsung dari pihak yang terkait. Selain itu, seperti yang telah kami bahas di analisa efek, sampai saat ini tidak ada jaminan atau bukti baik tertulis maupun lisan, bahwa berbagai pertanyaan yang kami hawatirkan dapat terjawab dengan jelas oleh pihak Rektorat.

Rekomendasi Solusi
Kami HMPSPD UIN Jakarta mengajukan beberapa solusi dari masalah ini, antara lain:
  1. Dekan FKIK UIN Jakarta yang telah terpilih diganti oleh seorang dekan dengan latar belakang pendidikan dokter. Namun, karena keterbatasan dokter yang memenuhi syarat menjadi seorang dekan, kami mengajukan diangkatnya pejabat sementara yang berlatar belakang pendidikan dokter hingga pejabat tersebut menyelesaikan proses administratif, sehingga memenuhi persyaratan sebagai seorang dekan.
  2. Program studi pendidikan dokter UIN Jakarta memisahkan diri dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Jakarta, dengan membentuk Fakultas Kedokteran yang mandiri. Pihak rektorat di harapkan juga dapat melampirkan SK pembentukan Fakultas Kedokteran UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
PENUTUP
Kesimpulan
Pelantikan dekan terpilih FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta tidak sesuai dengan peraturan KKI Nomor 10 tahun 2012. Mahasiswa PSPD UIN Syarifhidayatullah Jakarta merasa pembentukan karakter seorang calon dokter harus dilakukan oleh sorang dokter. Kami merasa ada keganjilan dalam proses pemilihan dekan di FKIK UIN Syarifhidayatullah Jakarta.

Pernyataan Sikap
Kami Himpunan Program Studi Pendidikan Dokter UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan ini menyatakan MENOLAK pengangkatan dan pelantikan Dr. H. Arif Sumantri, SKM., M. Kes sebagai Dekan baru terpilih FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan pertimbangan beberapa poin antara lain :
  1. Pelantikan dan pengangkatan dekan baru FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak sesuai dengan peraturan KKI nomor 10 tahun 2012 poin 8.1 
  2. Mahasiswa pendidikan dokter UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai seorang calon dokter menginginkan dan berhak untuk mendapat penanaman karakter oleh seorang dokter. 
  3. Mahasiswa Pendidikan Dokter UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melihat terdapat beberapa keganjilan pada proses pemilihan dekan di FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  4. Rendahnya elektabilitas dan akseptibilitas Dekan berdasarkan survry di kalangan civitas akademika dan staff FKIK UIN Syarif HIdayatullah Jakarta pada jajak pendapat yang di laksanakan senat FKIK.
AKSI KAMI
Kami telah melakukan aksi yang sudah diliput oleh berbagai media berikut :


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar...

 
© Copyright by Good is the enemy of Great  |  Template by Blogspot tutorial