Selasa, 08 Mei 2012

Kajian FMDM : Menyikapi Hukum MLM Dalam Islam

Kamis, 3 Mei 2012 lalu FMDM mengadakan kajian yang tidak biasa. Mengangkat tema yang out of the box. Kajian kali ini mengangkat tema "Menyikapi Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam". Seperti biasa FMDM selalu berusaha menampilkan hal yang tak biasa dalam setiap kajiannya. Setelah sebelumnya mengundang pembicara dari SALAM UI dan SALMAN ITB, kali ini kami mengundang pembicara dari STEI Tazkia - Bogor. Tak tanggung tanggung 4 orang rela datang demi mengisi kajian FMDM. Siidik, Imam, Syahrul, dan Satrio. Selain mereka kami juga turut mengundang Bapak Fudhoil Rachman, Lc. MA, dosen FKIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Baiklah, kita mulai pembahasannya...



Diawali dengan pembahasan oleh Pak Fudhoil mengenai cakupan mu'amalah. Islam mencakup akidah, syari'ah, dan akhlak. Ketiganya haruslah diintegrasikan. Dalam Syari'ah diaturlah Fiqih, baik itu fiqih ibadah maupun mu'amalah.


Dalam beribadah ada akidahnya,


الأصْلُ فِي العبادة التحريم إلاّ أن يَدُلّ دَلِيْلٌ عَلَى إباحتها

~hukum asal dalam ibadah adalah dilarang / haram kecuali bila ada dalil yang membolehkannya~



الأصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ اِلإبَاحَةََ إلاّ أن يَدُلّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا



~hukum asal dalam mu'amalat adalah mubah kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya~


Selanjutnya beliau bercerita bahwa pakar marketing 'Don Failla' membagi marketing menjadi 3 macam, yaitu :
  1. Retail (eceran)
  2. Direct Selling (penjualan langsung ke konsumen)
  3. Multi Level Marketing (pemasaran berjenjang melalui distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sebagai tenaga pemasaran)





Multi Level Marketing



MLM secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level dan tingkatan, yang dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah).


MLM adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu. 
Dengan kata lain, MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.


Objek MLM



Jual beli barang dan jasa marketing memperluas jaringan dan level secara produktif. Menggunakan Up Line dan Down Line.



من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها


Insentif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎


Bisnis MLM = produk barang dan jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) 

Yang sukses adalah imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. 

Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar.

Menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat yakni: 
Adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). 

Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. 

Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak.

Imam Al-Ghazali = Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. 

Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah).
 Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kaidah Fiqih Tentang Ujrah

Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.

ألأ جر على َقدرِ المشقة


“Ujrah/kompensasi sesuai dengan tingkat kesulitan (kerja)”

Kewajaran Harga


Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan.


 Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak dlm bisnis MLM. 


Al-quran tidak menentukan fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun Al-quran berpesan, pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan.



Jadi, dalam bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, 


Adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members 


Problematika Hukum MLM

  1. Sisi etika: terjadi eksploitasi
  2. Komoditas/produk: mengandung sesuatu yg tidak halal
  3. Mekanisme operasional: tidak memenuhi syrat dan rukun
  4. Tujuan: orientasi dunia saja
  5. Pendapatan: tidak halal dan tidak adil (money games dan perjudian)

Poin-Poin Penting MLM Syari'ah


  1. Niat
    • Usaha halal
    • Irtifa’ halal
    • muamalah Islami
  2. Prinsip : Sesuai prinsip-prinsip Muamalah Islam
  3. Orientasi : meraih kebahagiaan dunia akhirat
  4. Komoditas : Halalan Thayyibah
  5. Pembinaan : Tarbiyah, Ukhuwah dan Dakwah bil Hal
  6. Strategi Pemasaran
    • Akhlakul Karimah, ikhlas dan terpenuhinya rukun syarat jual beli
  7. Strategi Pengembangan Jaringan
    • Metode Silraturrhaim dan Ukhuwah
  8. Keanggotaan : Muslim dan non Muslim
  9. Sistem Pendapatan
    • Lebih Adil dan Mensejahterakan
  10. Alokasi Pendapatan
    • Zakat, Infak Sedeqah & Kemaslahatan umat Islam
  11. Sistem Pengelolaan :  Amanah
  12. DPS

12 Syarat Menjadi MLM Syari'ah


  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
  4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
  6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
  7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
  9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
  11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
  12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM Syariah seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya.

  1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

Berikutnya adalah penjelasan oleh pembicara dari STEI Tazkia Bogor. 

Larangan Terhadap MLM

  • Salah satu yang menjadi permasalahan utama adalah mengenai sistemnya yang merugiakan anggota yang paling bawah.
  • Barang hanya sebagai pengalihan, tujuan utama adalah membangun jaringan bukan menjual barang.
  • Hilangnya unsur iwadh (usaha)
  • Harga yang jauh lebih mahal dari harga pasar seharusnya.

Demikian resume Kajian FMDM "Menyikapi Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam". Semoga bermanfaat... :)

Source :
Notulensi FMDM. "Menyikapi Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam"
Presentasi pembicara, bisa didownload di bawah ini :
Fatwa MUI tentang MLM. Available at URL : http://www.mui.or.id

Dokumentasi Kajian MLM lihat disini!

Joint article by :
Pradipta Suarsyaf
Husnita Thamrin


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar...

 
© Copyright by Good is the enemy of Great  |  Template by Blogspot tutorial