Jumat, 26 November 2010

Internship : Untuk Indonesia Lebih Sehat (Part 1)

|| Bahasan menarik tentang dunia yang akan -insyaAllah- Saya dan teman-teman sejawat lakoni dimasa yang akan datang^^ Oiya, tulisan ini terdiri dari 3 artikel bertemakan Internship yang sayang kalau teman-teman lewatkan. Jadi, jangan sampai ketinggalan yo buat baca kelanjutannya... ||

Sebagai civitas akademika FMHS UIN Syarif Hidayatullah terutama mahasiswa kedokteran pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata internship. Ya, para dokter dituntut untuk lebih kompeten, baik dari sisi keilmuan maupun keterampilan. Itulah cita-cita dari intership seperti yang diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof. dr. Fasli Jalal Ph D. Sp.GK pada acara “Soft Launching Internship Dokter di Sumatra Barat“, Senin (22/02/2010)



Internship merupakan program pelatihan lanjutan bagi lulusan dokter sebelum mereka mendapatkan kewenangan untuk praktik mandiri sebagai dokter pelayanan primer (general practice). Program tersebut wajib dijalani oleh setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya di fakultas kedokteran.

Kita berkaca pada FKUI, internship perdana akan diikuti oleh mahasiswa angkatan 2005 yang akan lulus di tahun 2010 ini. Namun demikian, belum tentu seluruh lulusan dokter dapat mengikuti program internship. Hal ini disebabkan para interns (peserta internship) harus lulus dalam Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) terlebih dahulu.

UKDI sendiri telah lama diselenggarakan di Indonesia. Sebelum Kurikulum Fakultas Kedokteran Indonesia 2005 (KURFAK 2005), UKDI wajib diikuti oleh setiap lulusan dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Berbeda dengan KURFAK 2005, para dokter baru wajib mengikuti UKDI yang diadakan setiap tiga bulan untuk mendapatkan surat izin internship. Setelah lulus internship, interns akan mendapatkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) untuk selanjutnya menjadi tiket dalam memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Izin Praktik Mandiri.

“Internship ini berbeda dengan PTT, karena dokter PTT sudah dapat praktik mandiri dengan SIP yang mereka miliki, sedangkan surat izin internship hanya digunakan untuk praktik di Rumah Sakit / Puskesmas tempat para interns bekerja saat menjalani internship”, kata dr. M. Djauhari, MS, Sekretaris Kolegium Dokter Indonesia.

Sistem ini memang terlihat lebih rumit, tetapi semuanya ditujukan untuk menciptakan dokter-dokter yang kompeten dan terampil, tidak hanya keilmuan tapi juga keterampilannya. Boleh dikatakan, pelaksanaan internship adalah konsekuensi atas dipangkasnya masa pendidikan dokter dari enam tahun menjadi lima tahun.

“Saya tertarik dengan suatu perumpamaan tentang internship dari dr. Bambang Tridjaja, Sp.A(K). Beliau mengatakan bahwa internship untuk dokter itu sama seperti pilot yang menjalani tahap akhir pendidikan profesinya, yaitu solo run. Mereka diberi kesempatan membawa pesawat terbang, dilepas sendiri sambil sesekali diawasi. Namun, mereka pun harus bertanggung jawab sendiri apabila pesawat tidak dapat mendarat mulus. Oleh sebab itu, perlu kewaspadaan dan kecermatan dalam pelaksanaan tugas karena tidak lagi ada perlindungan dari institusi pendidikan”, kata Alan, S.Ked, Ketua Senat Tingkat Angkatan 2005 FKUI

to be continued

Next Article : Masalah Penempatan dan Lama Pelaksanaan Internship

Reference:
Koran Kampus (Korpus) Senat Mahasiswa IKM FKUI Ed. I/Mei 2010
Internship Menuju Indonesia Sehat. Available at this link


Share/Bookmark

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar...

 
© Copyright by Good is the enemy of Great  |  Template by Blogspot tutorial